Minggu, 21 Juli 2019

Keutamaan Belajar dan Mengajarkan Al-Quran

Keutamaan Belajar dan Mengajarkan Al-Qur'an

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mengerjakan salat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri”.

(Faathir:29-30).

Dalam kitab Shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Hajjaj bin Minhal dari Syu’bah dari Alqamah bin Martsad dari Sa’ad bin Ubaidah dari Abu Abdirrahman As-Sulami dari Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ .

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.”

Masih dalam hadits riwayat Al-Bukhari dari Utsman bin Affan, tetapi dalam redaksi yang agak berbeda, disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

إِنَّ أَفْضَلَكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ .

“Sesungguhnya orang yang paling utama di antara kalian adalah yang belajar Al-Qur`an dan mengajarkannya.”

Dalam dua hadits di atas, terdapat dua amalan yang dapat membuat seorang muslim menjadi yang terbaik di antara saudara-saudaranya sesama muslim lainnya, yaitu belajar Al-Qur`an dan mengajarkan Al-Qur`an.  Tentu, baik belajar ataupun mengajar yang dapat membuat seseorang menjadi yang terbaik di sini, tidak bisa lepas dari keutamaan Al-Qur`an itu sendiri.  Al-Qur`an adalah kalam Allah, firman-firman-Nya yang diturunkan kepada Nabi-Nya melalui perantara Malaikat Jibril Alaihissalam. Al-Qur`an adalah sumber pertama dan acuan utama dalam ajaran Islam.  Karena keutamaan yang tinggi inilah, yang membuat Abu Abdirrahman As-Sulami –salah seorang yang meriwayatkan hadits ini– rela belajar dan mengajarkan Al-Qur`an sejak zaman Utsman bin Affan hingga masa Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi.

Hadis ini menunjukkan akan keutamaan membaca Alquran. Suatu ketika Sufyan Tsauri ditanya, manakah yang engkau cintai orang yang berperang atau yang membaca Alquran? Ia berkata, membaca Alquran, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkannya kepada orang lain”. Imam Abu Abdurrahman As-Sulami tetap mengajarkan Alquran selama empat puluh tahun di mesjid agung Kufah disebabkan karena ia telah mendengar hadis ini. Setiap kali ia meriwayatkan hadis ini, selalu berkata: “Inilah yang mendudukkan aku di kursi ini”.

Al Hafiz Ibnu Katsir dalam kitabnya Fadhail Quran halaman 126-127 berkata: [Maksud dari sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkan kepada orang lain” adalah, bahwa ini sifat-sifat orang-orang mukmin yang mengikuti dan meneladani para rasul. Mereka telah menyempurnakan diri sendiri dan menyempurnakan orang lain. Hal itu merupakan gabungan antara manfaat yang terbatas untuk diri mereka dan yang menular kepada orang lain.

DariAbdullah bin Masud ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda kepadaku: Bacakan Alquran kepadaku. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, aku harus membacakan Alquran kepada baginda, sedangkan kepada bagidalah Alquran diturunkan? Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya aku senang bila mendengarkan dari orang selainku. Kemudian aku membaca surat An-Nisa’. Ketika sampai pada ayat yang berbunyi: {Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), jika Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan engkau (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (umatmu).} Aku angkat kepalaku atau secara mendadak ada seseorang berada di sampingku. Dan ketika aku angkat kepalaku, aku melihat beliau mencucurkan air mata. Sahih Muslim No: 1332

Imam Nawawi berkata [Ada beberapa hal yang dapat dipetik dari hadis ini, di antaranya: sunat hukumnya mendengarkan bacaan Alquran, merenungi, dan menangis ketika mendengarnya, dan sunat hukumnya seseorang meminta kepada orang lain untuk membaca Al Quran agar dia mendengarkannya, dan cara ini lebih mantap untuk memahami dan mentadabburi Al Quran, dibandingkan dengan membaca sendiri].

“Orang yang membaca Al-Qur’an sedangkan dia mahir melakukannya, kelak mendapat tempat di dalam Syurga bersama-sama dengan rasul-rasul yang mulia lagi baik. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an, tetapi dia tidak mahir, membacanya tertegun-tegun dan nampak agak berat lidahnya (belum lancar), dia akan mendapat dua pahala.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

“Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al-Qur’an adalah seperti buah Utrujjah yang baunya harum dan rasanya enak. Perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an seperti buah kurma yang tidak berbau sedang rasanya enak dan manis. Perumpamaan orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah seperti raihanah yang baunya harum sedang rasanya pahit. Dan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an adalah seperti hanzhalah yang tidak berbau sedang rasanya pahit.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

“Sesunggunya Allah swt mengangkat derajat beberapa golongan manusia dengan kalam ini dan merendahkan derajat golongan lainnya.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

“Bacalah Al-Qur’an karena dia akan datang pada hari Kiamat sebagai juru syafaat bagi pembacanya.” (Riwayat Muslim)

“Tidak bisa iri hati, kecuali kepada dua seperti orang: yaitu orang lelaki yang diberi Allah swt pengetahuan tentang Al-Qur’an dan diamalkannya sepanjang malam dan siang; dan orang lelaki yang dianugerahi Allah swt harta, kemudian dia menafkahkannya sepanjang malam dan siang.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

Rasulullah saw bersabda, Allah berfirman: “Barangsiapa disibukkan dengan mengkaji Al-Qur’an dan menyebut nama-Ku, sehingga tidak sempat meminta kepada-KU, maka Aku berikan kepadanya sebaik-baik pemberian yang Aku berikan kepada orang-orang yang meminta. Dan keutamaan kalam Allah atas perkataan lainnya adalah seperti, keutamaan Allah atas makhluk-Nya. (Riwayat Tirmidzi)

“Sesungguhnya orang yang tidak terdapat dalam rongga badannya sesuatu dari Al-Qur’an adalah seperti rumah yang roboh.” (Riwayat Tirmidzi)


“Dikatakan kepada pembaca Al-Qur’an, bacalah dan naiklah serta bacalah dengan tartil seperti engkau membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca.” (Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’I)


“Barangsiapa membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isinya, Allah memakaikan pada kedua orang tuanya di hari kiamat suatu mahkota yang sinarnya lebih bagus dari pada sinar matahari di rumah-rumah di dunia. Maka bagaimana tanggapanmu terhadap orang yang mengamalkan ini.” (Riwayat Abu Dawud)

Abdul Humaidi Al-Hamani, berkata: “Aku bertanya kepada Sufyan Ath-Thauri, manakah yang lebih engkau sukai, orang yang berperang atau orang yang membaca Al-Qur’an?” Sufyan menjawab: “Membaca Al-Qur’an. Karena Nabi saw bersabda. ‘Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.”

Maksud dari belajar Al-Qur`an di sini, yaitu mempelajari cara membaca Al-Qur`an. Bukan mempelajari tafsir Al-Qur`an, asbabun nuzulnya, nasikh mansukhnya, balaghahnya, atau ilmu-ilmu lain dalam ulumul Qur`an. Meskipun ilmu-ilmu Al-Qur`an ini juga penting dipelajari, namun hadits ini menyebutkan bahwa mempelajari Al-Qur`an adalah lebih utama. Mempelajari Al-Qur`an adalah belajar membaca Al-Qur`an dengan disertai hukum tajwidnya, agar dapat membaca Al-Qur`an secara tartil dan benar seperti ketika Al-Qur`an diturunkan. Karena Allah dan Rasul-Nya sangat menyukai seorang muslim yang pandai membaca Al-Qur`an. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ . (متفق عليه)

“Orang yang pandai membaca Al-Qur`an, dia bersama para malaikat yang mulia dan patuh. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur`an dengan terbata-bata dan berat melafalkannya, maka dia mendapat dua pahala.” (Muttafaq Alaih)

Dan dalam Al-Qur`an disebutkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk membaca Al-Qur`an dengan tartil,

ورتل القرءان ترتيلا . (المزمل : (4)

“Dan bacalah Al-Qur`an dengan setartil-tartilnya.” (Al-Muzzammil: 4)

Adapun maksud dari mengajarkan Al-Qur`an, yaitu mengajari orang lain cara membaca Al-Qur`an yang benar berdasarkan hukum tajwid. Sekiranya mengajarkan ilmu-ilmu lain secara umum atau menyampaikan sebagian ilmu yang dimiliki kepada orang lain adalah perbuatan mulia dan mendapatkan pahala dari Allah, tentu mengajarkan Al-Qur`an lebih utama. Bahkan ketika Sufyan Ats-Tsauri ditanya, mana yang lebih utama antara berjihad di jalan Allah dan mengajarkan Al-Qur`an, dia mengatakan bahwa mengajarkan Al-Qur`an lebih utama. Ats-Tsauri mendasarkan pendapatnya pada hadits ini.

Namun demikian, meskipun orang yang belajar Al-Qur`an adalah sebaik-baik orang muslim dan mengajarkan Al-Qur`an kepada orang lain juga sebaik-baik orang muslim, tentu akan lebih baik dan utama lagi jika orang tersebut menggabungkan keduanya. Maksudnya, orang tersebut belajar cara membaca Al-Qur`an sekaligus mengajarkan kepada orang lain apa yang telah dipelajarinya. Dan, dari hadits ini juga dapat dipahami, bahwa orang yang mengajar Al-Qur`an harus mengalami fase belajar terlebih dahulu. Dia harus sudah pernah belajar membaca Al-Qur`an sebelumnya. Sebab, orang yang belum pernah belajar membaca Al-Qur`an, tetapi dia berani mengajarkan Al-Qur`an kepada orang lain, maka apa yang diajarkannya akan banyak kesalahannya. Karena dia mengajarkan sesuatu yang tidak dia kuasai ilmunya.

Wallohu A'lam...

Penulis:
Muhammad Aulia Hafidz Al-Majied (MAHA)

Jumat, 19 Juli 2019

Visi Misi Dakwah AuliaAl-Ziyadah

Menjalin Ukhuwah Merajut Kebersamaan

Visi & Misi

A. VISI: Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut: “Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik”

B. MISI: Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah: “Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”

C. STRATEGI: Untuk pencapaian MISI LDII tersebut akan dilakukan dengan Strateji sebagai berikut:

[1] Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan professional, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan berkemampuan manajemen;

[2] Memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi dan politik;

[3] Menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan, baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan usaha koperasi, serta bentuk badan usaha lain;

[4] Mendorong pembangunan masyarakat madani [civil society] yang kompetitif, dengan tetap mengembangkan sikap persaudaraan [ukhuwwah] sesama umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, sikap kepekaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap terhadap peningkatan kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa;

[5] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan.

[6] Meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia [HAM], dan tanggung-jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap ancaman kepentinganpublik dan perusakan lingkungan.

Pengurus Masjid Aulia Al-Ziyadah

Masjid Aulia Al-Ziyadah
Pembagian Tugas Para Anggota Pengurus Masjid

I. KETUA

Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing;


Mewakili organisasi ke luar dan ke dalam


Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku;


Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/ dana/ harta kekayaan organisasi;


Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus;


Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada jamaah.


II. WAKIL KETUA

Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Menbantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari;


Melaksanakan tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.


III. SEKRETARIS

Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Menberikan pelayanan teknis dan administrative;


Membuat dan mendistribusikan undangan;


Membuat daftar hadir rapat/ pertemuan;


Mencatat dan menyusun notulen rapat/ pertemuan; dan


Mengerjakan seluruh pekerjaan secretariat, yang mencakup:


a. membuat surat menyurat dan pengarsipannya;

b. memelihara daftar jamaah/ guru ngaji/ majelis taklim;

c. membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan) termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan masjid (musyawarah jamaah);

7.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua/ wakil ketua.

IV. WAKIL SEKRETARIS

Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan    tugasnya kepada sekretaris.


V. BENDAHARA

1.   Memegang dan memelihara harta kekayaan oragnisasi, baik berupa uang, barang-barang investaris, maupun tagihan;

2.   Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan;

3.   Menerima, menyimpan, dan membukukan keungan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga;

4.   Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua;

5.   Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang,

6.   Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (bulanan,  triwulan, dan tahunan) atau laporan khusus; dan

7.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

VI. WAKIL BENDAHARA

Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.


VII. SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH

Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah yang meliputi:


a)    Peringatan hari besar Islam, kegiatan majelis taklim dan pengajian-pengajian;

b)    Jadwal imam dan khatib Jum’at;

c)    Jadwal muazin dan bilal Jum’at;

d)    Shalat Idul Fitri dan Idul Adha;

2.  Mengkoordinir kegiatan shalat Jum’at:

a)  Mengumumkan petugas khatib, imam, muazin, dan bilal Jum’at;

b)  Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan unit kerja intern dan ekstern

c)  Mengendalikan kegiatan remaja masjid, ibu-ibu, dan anak-anak;

d)  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan

e)  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

VIII. SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN

Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi:


a)    Membuat program pembangunan masjid dan rehabilitasinya;

b)    Membuat rencana anggaran pembangunannya dan gambar bangunannya; dan

c)    Melaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi sesuai dengan program.

Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid;


Memelihara sarana dan prasarana masjid;


Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya;


Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelakasanaan tugasnya kepada ketua.


IX. SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan peralatan yang meliputi:


a)    Menginvestarisasi harta kekayaan masjid;

b)    Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid;

c)    Mendata barang-barang yang rusak atau hilang dan menyusun rencana pengadaannya atau penggantinya; dan

d)    Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan masjid;

Melasanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.


X. SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

1.  Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan social dan

kemasyarakatan yang meliputi:

a)  Santunan kepada yatim piatu, janda, jompo, dan orang terlantar

b)  Khitanan massal

c)  Pernikahan

d)  Kematian

e)  Qurban/ akikah;

2.  Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW dan pemuka agama/ tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas;

3.  Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh ketua;

4.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

XI. PEMBANTU UMUM (KOORDINATOR UMUM)

Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:

a)    Penyampaian undangan;

b)    Mengumpulkan infak/ sedekah/ amal jariah/ zakat;

c)    Mengajak warga masyarakat memakmurkan masjid;

d)    Kegiatan-kegiatan lain (seperti penyuluhan dari pemerintah); dan

e)    Sebagai penghubung organisasi dengan jamaah/ masyarakat dan sebagainnya.

Senin, 15 Juli 2019

TAHLIL NU


اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَاَلِهِ وصَحْبِهِ شَيْءٌ لِلهِ لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

Artinya, “Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Untuk yang terhormat Nabi Muhammad SAW, segenap keluarga, dan para sahabatnya. Bacaan Al-Fatihah ini kami tujukan kepada Allah dan pahalanya untuk mereka semua. Al-Fatihah…”

2. Al-Fatihah.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَلرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الَّمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِ يْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ. اَمِينْ

Artinya, “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terlontar. Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Yang maha pengasih lagi maha penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada-Mu kami menyembah. Hanya kepada-Mu pula kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami ke jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Kauanugerahi nikmat kepada mereka, bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat. Semoga Kaukabulkan permohonan kami.”

3. Surat Al-Ikhlas (3 kali).

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ. اَللهُ الصَّمَدُ. لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ. وَلَمْ يَكٌنْ لَهُ كُفُوًا اَحَدٌ

Artinya, “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Katakanlah, ‘Dialah yang maha esa. Allah adalah tuhan tempat bergantung oleh segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan-Nya.’” (3 kali).

4. Tahlil dan Takbir.

لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ

Artinya, “Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Allah maha besar.”

5. Surat Al-Falaq.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ. مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ اِذَا وَقَبَ. وَمِنْ شَرِّ النَّفَاثاتِ فِى الْعُقَدِ. وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ

Artinya, “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada tuhan yang menguasai waktu subuh dari kejahatan makhluk-Nya. Dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang mengembus nafasnya pada buhul-buhul. Dan dari kejahatan orang-orang yang dengki apabila ia mendengki.’”

6. Tahlil dan Takbir.

لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ

Artinya, “Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Allah maha besar.”

7. Surat An-Nas.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. قُلْ اَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ. مَلِكِ النَّاسِ. اِلَهِ النَّاسِ. مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ. الَّذِى يُوَسْوِسُ فِى صُدُوْرِ النَّاسِ. مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

Artinya, “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada tuhan manusia, raja manusia. Sesembahan manusia, dari kejahatan bisikan setan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia. Dari setan dan manusia.’”

8. Tahlil dan Takbir.

لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ

Artinya, “Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Allah maha besar.

9. Surat Al-Fatihah.

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَلرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الَّمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ. اَمِينْ

Artinya, “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terlontar. Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Yang maha pengasih lagi maha penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada-Mu kami menyembah. Hanya kepada-Mu pula kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami ke jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Kauanugerahi nikmat kepada mereka, bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat. Semoga Kaukabulkan permohonan kami.”

10. Awal Surat Al-Baqarah.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. المّ. ذَلِكَ الكِتابُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدَى لِلْمُتَّقِيْنَ. الَّذِيْنَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُونَ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَا اُنْزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْاَخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ. اُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ، وَاُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ 

Artinya, “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Alif lam mim. Demikian itu kitab ini tidak ada keraguan padanya. Sebagai petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada kitab Al-Qur’an yang telah diturunkan kepadamu (Muhammad SAW) dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya, serta mereka yakin akan adanya kehidupan akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari tuhannya. Merekalah orang orang yang beruntung.”

11. Surat Al-Baqarah ayat 163.

وَاِلَهُكُمْ اِلَهٌ وَّاحِدٌ لاَ اِلَهَ اِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ

Artinya, “Dan Tuhan kalian adalah Tuhan yang maha esa. Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Dia yang maha pengasih lagi maha penyayang.”

12. Ayat Kursi (Surat Al-Baqarah ayat 255)

اللهُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَاْ خُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَّهُ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِى يَشْفَعُ عِنْدَهُ اِلاَّ بِاِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَينَ اَيْدِيْهِمِ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلاَ يُحْيِطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ اِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضَ، وَلاَ يَئُودُهُ حِفْظُهُمُا، وَهُوَ الْعَلِىُّ الْعَظِيْمُ 

Artinya, “Allah, tiada yang layak disembah kecuali Dia yang hidup kekal lagi berdiri sendiri. Tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberikan syafa’at di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu dari ilmu-Nya kecuali apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat menjaga keduanya. Dia maha tinggi lagi maha agung.”

13. Surat Al-Baqarah ayat 284-286.

لِلَّهِ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ. وَاِنْ تُبْدُوْا مَا فِى اَنْفُسِكُمْ اَوْ تَخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ. فَيَغْفِرُ لَمِنْ يَّشَاءُ وَيُعْذِّبُ مَنْ يَّشَاءُ. وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌ. اَمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُوْنَ. كُلٌّ اَمَنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ. لَانًفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهِ. وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ. لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا. لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكَتْسَبَتْ. رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا اِنْ نَسِيْنَا اَوْ اَخْطَاْنَا. رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا. رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ. وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا اَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ 

Artinya, “Hanya milik Allah segala yang ada di langit dan yang ada di bumi. Jika kamu menyatakan atau merahasiakan apa saja yang di hatimu, maka kamu dengan itu semua tetap akan diperhitungkan oleh Allah. Dia akan mengampuni dan menyiksa orang yang dikehendaki. Allah maha kuasa atas segala sesuatu. Rasulullah dan orang-orang yang beriman mempercayai apa saja yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya. Semuanya beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan kepada para utusan-Nya. ‘Kami tidak membeda-bedakan seorang rasul dari lainnya.’ Mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami menaati. Ampunan-Mu, wahai Tuhan kami, yang kami harapkan. Hanya kepada-Mu tempat kembali.’ Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya. Ia mendapat balasan atas apa yang dia perbuat dan siksaan dari apa yang dia lakukan. ‘Tuhan kami, janganlah Kau siksa kami jika kami terlupa atau salah. Tuhan kami, jangan Kau tanggungkan pada kami dengan beban berat sebagaimana Kaubebankan kaum sebelum kami. Jangan pula Kaubebankan pada kami sesuatu yang kami tidak mampu. Ampunilah kami. Kasihanilah kami. Kau pemimpin kami. Tolonglah kami menghadapi golongan kafir,” (Surat Al-Baqarah ayat 284-286).

14. Surat Hud ayat 73.

ارْحَمْنَا، يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ *3

Artinya, “Kasihani kami, wahai Tuhan yang maha kasih.” (3 kali).

رَحْمَتُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الْبَيْتِ اِنَّهُ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ

Artinya, “Dan rahmat Allah serta berkah-Nya (kami harapkan) melimpah di atas kamu sekalian wahai ahlul bait. Sungguh Dia maha terpuji lagi maha pemurah,” (Surat Hud ayat 73).

15. Surat Al-Ahzab ayat 33.

اِنَّمَا يُريِدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا 

Artinya, “Sungguh Allah berkehendak menghilangkan segala kotoran padamu, wahai ahlul bait, dan menyucikanmu sebersih-bersihnya,” (Surat Al-Ahzab ayat 33).

16. Surat Al-Ahzab ayat 56.

اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا 

Artinya, “Sungguh Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bacalah shalawat untuknya dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

17. Shalawat Nabi (3 kali).

اَلَّلهُمَّ صَلِّ أَفْضَلَ صَلَاةٍ عَلَى أَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ، عَدَدَ مَعْلُوْمَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ

Artinya, “Ya Allah, tambahkanlah rahmat dan kesejahteraan untuk pemimpin dan tuan kami Nabi Muhammad SAW, serta keluarganya, sebanyak pengetahuan-Mu dan sebanyak tinta kalimat-kalimat-Mu pada saat zikir orang-orang yang ingat dan pada saat lengah orang-orang yang lalai berzikir kepada-Mu.”

18. Salam Nabi

وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْ اَصْحَابِ سَيِّدِنَا رَسُوْلِ اللهِ اَجْمَعِيْنَ

Artinya, “Semoga Allah yang maha suci dan tinggi meridhai para sahabat dari pemimpin kami (Rasulullah).”

19. Surat Ali Imran ayat 173 dan Surat Al-Anfal ayat 40.

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ. نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ 

Artinya, “Cukup Allah bagi kami. Dia sebaik-baik wakil. (Surat Ali Imran ayat 173). Dia sebaik-baik pemimpin dan penolong,” (Surat Al-Anfal ayat 40).

20. Hauqalah.

وَلَاحَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ الْعَظِيْمِ

Artinya, “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah yang maha tinggi dan agung.”

21. Istighfar (3 kali).

اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمَ *3 

Artinya, “Saya mohon ampun kepada Allah yang maha agung.” (3 kali). (Allah) yang tiada tuhan selain Dia yang maha hidup, lagi terjaga. Aku bertobat kepada-Nya.”

22. Hadits Keutamaan Tahlil.

الَّذِيْ لَا اِلَهَ اِلَّا هُوَ الحَيُّ القَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ، اَفْضَلُ الذِّكْرِ فَاعْلَمْ اَنَّهُ لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ، حَيٌّ مَوْجُوْدٌ

Artinya, “Sebaik-baik zikir–ketahuilah–adalah lafal ‘La ilāha illallāh’, tiada tuhan selain Allah, zat yang hidup dan ujud.”

لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ، حَيٌّ مَعْبُوْدٌ

Artinya, “Tiada tuhan selain Allah, zat yang hidup dan disembah.”

لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ، حَىٌّ بَاقٍ الَّذِيْ لَا يَمُوْتُ

Artinya, “Tiada tuhan selain Allah, zat kekal yang takkan mati.”

23. Tahlil 160 kali.

لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ

Artinya, “Tiada tuhan selain Allah.” (160 kali).

24. Dua Kalimat Syahadat.

لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya, “Tiada tuhan selain Allah. Nabi Muhammad SAW utusan-Nya.”

عَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوْتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ الآمِنِيْنَ

Artinya, “Dengan kalimat itu, kami hidup. Dengannya, kami wafat. Dengannya pula insya Allah kelak kami dibangkitkan termasuk orang yang aman.”

25. Doa Tahlil.

الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدًا يُّوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِىءُ مَزِيْدَهُ، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ، سُبْحَانَكَ لَا نُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ، فَلَكَ الحَمْدُ قَبْلَ الرِّضَى وَلَكَ الحَمْدُ بَعْدَ الرِّضَى وَلَكَ الحَمْدُ إِذَا رَضِيْتَ عَنَّا دَائِمًا أَبَدًا

Artinya, “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang dilontar. Dengan nama Allah yang maha pengasih, lagi maha penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam sebagai pujian orang yang bersyukur, pujian orang yang memperoleh nikmat sama memuji, pujian yang memadai nikmat-Nya, dan pujian yang memungkinkan tambahannya. Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala puji sebagaimana pujian yang layak bagi kemuliaan dan keagungan kekuasaan-Mu. Maha suci Engkau, kami tidak (dapat) menghitung pujian atas diri-Mu sebagaimana Kaupuji diri sendiri. Hanya bagi-Mu pujian sebelum ridha. Hanya bagi-Mu pujian setelah ridha. Hanya bagi-Mu pujian ketika Kau meridhai kami selamanya.”

26. Shalawat Zat Mukammalah.

اللَّهُمَّ صَلِّ علَى الذَّاتِ المُكَمَّلَةِ وَالرَّحْمَةِ المُنَزَّلَةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ

Artinya, “Ya Allah, limpahkan shalawat dan salam untuk zat yang disempurnakan dan rahmat yang diturunkan, yaitu Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan sahabatnya.”

وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَيْهِ يَا ذَا البَهَاءِ وَالجَلَالِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا

Artinya, “Ya Allah, wahai zat yang indah dan agung, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad SAW pada pagi dan sore hari.”

27. Doa Kebaikan Lahir dan Batin.

اللَّهُمَّ كَمَا خَصَّصْتَنَا بِكِتَابِكَ الكَرِيْمِ وَهَدَيْتَنَا إِلَى صِرَاطكَ المُسْتَقِيْمِ، وأَصْلِحْ بِهِ مِنَّا جَمِيْعَ مَا فَسَدَ، وَطَهِّرْ بِهِ مِنَّا مَا ظَهَرَ وَمَا بَطَنَ

Artinya, “Ya Allah, sebagaimana Kaumuliakan kami dengan Kitab suci-Mu yang mulia dan Kautunjuki kami ke jalan yang lurus, maka berikanlah kemaslahatan untuk kami sebagai pengganti mafsadat dan sucikan kami dari kotoran yang tampak dan tersembunyi.”

28. Doa Keberkahan Al-Qur‘an.

اللَّهُمَّ اشْرَحْ بِالقُرْآنِ صُدُوْرَنَا وَيَسِّرْ بِهِ أُمُوْرَنَا وَعَظِّمْ بِهِ أُجُوْرَنَا وَحَسِّنْ بِهِ أَخْلَاقَنَا وَوَسِّعْ بِهِ أَرْزَاقَنَا وَنَوِّرْ بِهِ قُبُوْرَنَا

Artinya, “Ya Allah, dengan Al-Qur’an lapangkanlah hati kami, mudahkan urusan kami, lipatgandakanlah pahala kami, perbaiki akhlak kami, luaskan rezeki kami, dan terangilah kubur kami.”

29. Doa Wahbah untuk Para Sahabat Rasul dan Wali Allah.

اللَّهُمَّ اجْعَلْ ثَوَاَبَ مَا قَرَأْنَاهُ وَبَرَكَةَ مَا تَلَوْنَاهُ وَصَلَّيْنَاهُ عَلَى نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا هَلَلْنَا هَدِيَّةً بَالِغَةً وَرَحْمَةً مِنْكَ نَازِلَةً نُقَدِّمُهَا وَنُهْدِيْهَا اِلَى حَضَرَاتِ النَّبِيِّ الأَكْرَمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ اِلَى أَرْوَاحِ آبَائِهِ وَإِخْوَانِهِ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالمُرْسَلِيْنَ وَإِلَى مَلَائِكَةِ اللهِ الْمُقَرَّبِيْنَ وَالكَرُّوْبِيِّيْنَ، وَاِلَى أَرْوَاحِ سَادَاتِنَا أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ، وَإِلَى البَقِيَّةِ العَشْرَةِ المُبَشَّرَةِ بِالجَنَّةِ وَسَائِرِ الصَّحَابَةِ وَالقَرَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَإِلَى أَرْوَاحِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ وَأُمِّهِمَا سَيِّدَتِنَا فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ وَسَيِّدَتِنَا خَدِيْجَةَ الكُبْرَى وَسَيِّدِنَا حَمْزَةَ وَالعَبَّاسِ وَالشُّهَدَاءِ البَدْرِيِّيْنَ وَالأُحُدِيِّيْنَ وَإِلَى أَرْوَاحِ الخِضْرِ وَإِلْيَاسَ وَسَيِّدِنَا عَبْدِ اللهِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَإِلَى أَرْوَاحِ الأَرْبَعَةِ الأَئِمَّةِ المُجْتَهِدِيْنَ وَمُقَلِّدِيْهِمْ فِي الدِّيْنِ وَإِلَى أَرْوَاحِ العُلَمَاءِ العَامِلِيْنَ وَالقُرَّاءِ وَأَئِمَّةِ الحَدِيْثِ وَالمُفَسِّرِيْنَ وَسَادَاتِنَا الصُّوْفِيَّةِ المُحَقِّقِيْنَ وَإِلَى رُوْحِ القُطْبِ الرَّبَّانِيِّ وَالعَارِفِ الصَّمَدَانِيِّ سَيِّدِيْ عَبْدِ القَادِرِ الجَيْلَانِيّ وَسَيِّدِيْ أَحْمَدَ البَدَوِيِّ وَسَيِّدِيْ أَحْمَدَ الرِّفَاعِيِّ وَسَيِّدِيْ إِبْرَاهِيْمَ الدَّسُوْقِيِّ وَسَيِّدِيْ أَبِي القَاسِمِ الجُنَيْدِ البَغْدَادِيِّ وَسَيِّدِيْ أَحْمَدَ ابْنِ عَلْوَانَ وَسَيِّدِيْ أَبِي طَالِبٍ المَكِّيِّ وَإِلَى أَرْوَاحِ كُلِّ وَلِيٍّ وَوَلِيَّةٍ لِلهِ مِنْ مَشَارِقِ الأَرْضِ وَمَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا أَيْنَمَا كَانُوْا وَكَانَ الكَائِنُ فِي عِلْمِكَ وَحَلَّتْ أَرْوَاحُهُمْ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ

Artinya, “Ya Allah, jadikanlah pahala dan keberkahan bacaan kami, shalawat kami, dan tahlil kami sebagai hadiah yang sampai dan rahmat-Mu yang turun, yang kami persembahkan dan hadiahkan untuk Nabi Muhammad SAW termulia, arwah bapak moyangnya, saudaranya dari kalangan para nabi dan rasul, malaikat muqarrabin dan karubiyyin, pemimpin kami Abu Bakar RA, Umar RA, Ustman RA, Ali RA, sepuluh sahabat yang dijanjikan masuk surge, seluruh sahabat, kerabat, tabi‘in, arwah Hasan, Husein, Ibu keduanya yaitu Sayyidah Fathimah Az-Zahra, Sayyidah Khadijah Al-Kubra, Sayyidina Hamzah, Abbas RA, syuhada Badar dan Uhud, arwah Khidhir, Ilyas, Sayyidina Abdullah bin Abbas RA, arwah empat imam mujtahid dan pengikut mereka perihal agama, arwah ulama, ahli qira‘ah, imam hadits, mufasir, pemuka sufi ahli hakikat, roh quthub rabbani dan arif as-shamadani Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Sayyid Ahmad Badawi, Sayyid Ahmad Ar-Rifa‘i, Sayyid Ibrahim Ad-Dasuqi, Sayyid Abul Qasim Al-Junaid Al-Baghdadi, Sayyid Ahmad bin Alwan, Sayyid Abu Thalib Al-Makki, seluruh wali Allah baik laki-laki dan perempuan dari Timur ke Barat baik di daratan maupun di lautan; di mana saja mereka dan roh mereka berada. Sementara semua yang ada berada dalam pengetahuan-Mu, waha Tuhan sekalian alam.”

30. Doa untuk Arwah Penghuni Makam Mualla, Syubaikah, Baqi‘, dan Mereka yang Tidak Pernah Diziarahi.

وَإِلَى أَرْوَاحِ سَادَاتِنَا أَهْلِ المُعَلَّا وَالشُّبَيْكَةِ وَالبَقِيْعِ وَأَمْوَاتِ المُسْلِمِيْنَ كَافَّةً عَامَّةً وَفِي صَحَائِفِ مَنْ لَا زَائِرَ لَهُ وَلَا ذَاكِرَ لَهُ عُمَّ الجَمِيْعَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Artinya, “Dan kepada arwah pemimpin kami, yaitu ahli kubur Mualla, Syubaikah, Baqi‘, semua arwah umat Islam, dan pada lembaran ahli kubur yang tidak diziarahi dan tidak diingat, ratakanlah semuanya dengan rahmat-Mu, wahai zat yang maha penyayang.”

31. Doa Permohonan Rahmat Berkah Al-Qur’an.

اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ بِالقُرْآنِ العَظِيْمِ رَحْمَةً وَاسِعَةً، وَاغْفِرْ لَهُ مَغْفِرَةً جَامِعَةً يَا مَالِكَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ

Artinya, “Ya Allah, turunkanlah rahmat yang luas kepadanya (arwah ahli kubur) dengan berkat Al-Qur’an yang agung, ampunilah ia dengan ampunan yang luas, wahai Penguasa dunia dan akhirat, Tuhan sekalian alam.”

32. Doa Ketenteraman untuk Ahli Kubur.

اللَّهُمَّ أَنْزِلْ فِيْ قَبْرِهِ الرَّحْمَةَ وَالضِّيَاءَ وَالنُّوْرَ، وَالبَهْجَةَ وَالرَوْحَ وَالرَيْحَانَ وَالسُّرُوْرَ، مِنْ يَوْمِنَا هَذَا إِلَى يَوْمِ البَعْثِ وَالنُّشُوْرِ، إِنَّكَ مَلِكٌ رَبٌّ غَفُوْرٌ

Artinya, “Ya Allah, turunkanlah di kuburnya (almarhum fulan) rahmat, sinar, cahaya, kegembiraan, kesenangan, keharuman, dan kebahagiaan sejak hari ini hingga hari kebangunan dan kebangkitan. Sungguh, Kau penguasa, tuhan yang maha pengampun.”

33. Doa Meminta Syafa‘at Al-Qur’an.

اللَّهُمَّ اجْعَلِ القُرْآنَ العَظِيْمَ فِي قَبْرِهِ مُؤْنِسًا، وَفِي القِيَامَةِ شَافِعًا، وَفِي الحَشْرِ ضِيَاءً وَظِلًّا وَدَلِيْلًا، وَفِي المِيْزَانِ رَاجِحًا، وَعَلَى الصِّرَاطِ نُوْرًا وَقَائِدًا، وَعَنِ النَّارِ سِتْرًا وَحِجَابًا، وَفِي الجَنَّةِ رَفِيْقًا.

Artinya, “Ya Allah, jadikanlah Al-Qur’an di kuburnya sebagai teman, di Hari Kiamat sebagai pemberi syafaat, di tempat berkumpul (mahsyar) kelak sebagai sinar, naungan, dan petunjuk, di mizan sebagai pemberat timbangan amal baik, di sirath sebagai cahaya dan penuntun, dari api neraka sebagai tabir dan hijab, dan di surga sebagai kawan.”

34. Doa Pengantar untuk Penghuni Baru Kubur.

اللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنَ عَبْدَيْكَ خَرَجَ مِنْ رَّوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهِ وَاَحِبَّائِهِ فِيْهَا اِلَى ظـُـلْمَةِ اْلقَبْرِ وَمَا هُوَ لَا قِيْهِ كـَانَ يَشْهَـدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اَنْتَ وَاَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلـُـكَ وَاَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ

Artinya, “Ya Allah, ini hamba-Mu dan anak dari kedua hamba-Mu. Ia keluar dari kebahagiaan dan keluasan dunia, orang yang dicintai, dan para kekasihnya di dunia menuju kegelapan kubur dan apa yang akan ia jumpai di dalamnya. Ia dulu pernah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau dan Nabi Muhammad SAW adalah hamba dan utusan-Mu. Kau pun lebih tahu akan hal ini.”

35. Doa Kelapangan Kubur.

اللَّهُمَّ اِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَاَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ وَاَصْبَحَ فـَـقِـيْرًا اِلـَى رَحْمَتِكَ، وَاَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَقـَـدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ اِلـَـيْكَ شُفـَـعَاءَ لـَـهُ، اللـّٰهُمَّ اِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ اِحْسَانِهِ وَاِنْ كـَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ وَلـَـقـِّـهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ وَقِهِ فِتْنَةَ اْلقـَـبْرِ وَعَــَذابَهُ وَافْسَحْ لـَـهُ فِيْ قـَــبْرِهِ وَجَافِ اْلاَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَلـَــقـِّـهِ بِرَحْمَتِكَ اْلاَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَــهُ آمِنًا اِلـَى جَنَّتِكَ بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Artinya, “Ya  Allah, dia kembali kepada-Mu. Engkau adalah sebaik-baik tempat kembali. Ia membutuhkan rahmat-Mu. Sementara Engkau tidak perlu menyiksanya. Kami mendatangi-Mu seraya mengharap kepada-Mu agar dapat memberikan syafa’at baginya. Ya Allah, jika ia orang baik, maka tambahkanlah kebaikannya. Jika ia orang jahat, maka maafkanlah keburukannya. Pertemukan ia dan ridha-Mu berkat rahmat-Mu. Peliharalah ia dari fitnah dan azab kubur. Lapangkanlah kuburnya. Jauhkanlah dinding bumi dari kedua sisi badannya. Pertemukanlah ia dan keamanan berkat rahmat-Mu dari azab-Mu hingga Engkau membangkitkannya dalam keadaan aman menuju surga-Mu berkat rahmat-Mu, wahai Zat Yang Maha Pengasih.

36. Doa untuk Ahli Kubur.

اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dirinya, kasihanilah dirinya, afiatkan dirinya, dan maafkanlah dirinya.”

Untuk jenazah perempuan, kata ganti penanda maskulin/mudzakkar diganti dengan kata ganti feminin/mu’annats. 

اللهُمَّ اغْفِرْ لَها وَارْحَمْها وَعَافِها وَاعْفُ عَنْها يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dirinya (perempuan), kasihanilah dirinya, afiatkan dirinya, dan maafkanlah dirinya, wahai Tuhan sekalian alam.”

37. Doa Khusus untuk Ahli Kubur yang Diziarahi.

وَاجْعَلِ اللهُمَّ ثَوَابًا مِثْلَ ثَوَابِ ذَالِكَ فِي صَحَائِفِنَا وَفِي صَحَائِفِ وَالِدِيْنَا وَمَشَائِخِنَا وَالسَّادَاتِ الحَاضِرِيْنَ وَوَالِدِيْهِمْ وَمَشَائِخِهِمْ خَاصَّةً وَإِلَى أَمْوَاتِ المُسْلِمِيْنَ عَامَّةً

Artinya, “Ya Allah, jadikanlah pahala ini sebagaimana pahala demikian yang tercatat pada lembaran kami, lembaran orang tua kami, guru kami, para pemuka yang hadir, orang tua mereka, dan guru mereka khususnya, dan arwah umat Islam secara umum.”

38. Doa agar Ingat dan Paham Al-Qur’an.

اللهُمَّ ذَكِّرْنَا مِنْهُ مَا نَسِيْنَا وَعَلِّمْنَاهُ مَا جَهِلْنَا وَارْزُقْنَا تِلَاوَتَهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ، وَاجْعَلْهُ حُجَّةً لَّنَا وَلَا تَجْعَلْهُ حُجَّةً عَلَيْنَا

Artinya, “Ya Allah, ingatkan kami ayat-ayat Al-Qur‘an yang kami terlupa. Beritahukan kami sesuatu yang kami tidak ketahui. Anugerahkan kami kesempatan untuk membacanya sepanjang malam dan di tepi-tepi siang. Jadikanlah Al-Qur‘an sebagai pembela kami. Jangan jadikan Al-Qur‘an sebagai penghujat kami kelak.”

39. Doa Kemurahan dan Keridhaan Allah.

اللهُمَّ بِفَضْلِكَ عُمَّنَا، وَبِلُطْفِكَ حُفَّنَا، وَعَلَى الإِسْلَامِ وَالإِيْمَانِ جَمْعًا تَوَفَّنَا وَأَنْتَ رَاضٍ عَنَّا، وَاخْتِمْ بِالصَّالِحَاتِ أَعْمَالَنَا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ، وَالحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

Artinya, “Ya Allah, ratakanlah keutamaan-Mu. Selimuti kami dengan kelembutan-Mu. Atas Islam dan iman sekaligus, matikanlah kami sementara Kaumeridhai kami. Akhiri amal kami dengan kesalehan. Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat. Lindungilah kami dari siksa neraka, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan maha penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam.”


Kamis, 11 Juli 2019

Fiqih Islam (Doa Khitan)


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين

اَللهم وَفِّقْنَا  ِلاجْتِلاَبِ الْفَضَائِلِ وَجَنِّبْنَا مِنْ اِقْتِرَاحِ الرَّذَائِلِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا اَعْذَارَنَا وَسَلِّمْ اُمُوْرَنَا وَصَحِّحْ مَخْتُوْنَنَا وَاقْضِ دُيُوْنَنَا وَبَلِّغْ اَمَالَنَا وَوَسِّعْ اَرْزَاقَنَا وَجُوْدِكَ يَاجَوَّادُ. اَللهم اِنَّا نَسْئَلُكَ السَّلاَمَ وَالْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَعَلَى الْحُجَّاجِ وَالْغُزَاةِ وَالْمُسَافِرِيْنَ مِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَجْمَعِيْنَ فِيْ بَرِّكَ وَبَحْرِكَ اِنَّكَ عَلى مَا تَشَاءُ قَدِيْرٌ يَا نِعْمَ الْمَوْلى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

“Ya Allah, berilah kami pertolongan untuk memperoleh keutamaan-keutamaan, dan jauhkan kami dari melakukan hal-hal yang hina. Ya Allah, terimalah khitan kami, selamatkanlah urusan-urusan kami, sembuhkanlah dari sakit (karena khitan) ini, bayarkanlah hutang-hutang kami, jadikanlah (kenyataan) cita-cita kami, lapangkanlah rezeki kami dengan kemurahan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Memberi.

Penjelasan do'a ketika anak dikhitan

Sumber:
Muhammad Aulia Hafidz Al-Majied (MAHA)

Khitan merupakan salah satu syariat Islam yang sangat dianjurkan. Khitan disyariatkan dalam Islam bertujuan menjaga agar kotoran yang ada di saluran air kencing. Di samping itu, ketika bersuci dapat bersih secara sempurna.

Khitan sudah dikenal sejak zaman nabi Ibrahim. Pada zaman nabi Ibrahim, seseorang melakukan khitan setelah berumur 80 tahun.

Dalam kitab Fiqh Sunnah menukil hadis yang diriwayatkan sahabat Abu Hurairah perihal tradisi khitan di zaman nabi Ibrahim.

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ

Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan al-Qodum.” (HR. Bukhari)

Berkhitan atau sunat dalam bahasa Indonesia, adalah memotong kulit yang menutupi ujung dzakar bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas bagi perempuan. Sayid Sabiq menjelaskan pada masa nabi Ibrahim alat yang digunakan untuk memotong kulit tersebut dengan mengunakan al-qadum.

Al-Qadum, adalah alat yang digunakan untuk memotong kayu. Mungkin kalau di Indoesia bentuknya seperti kampak. Hal itu wajar karena seseorang disunat pada zaman nabi Ibrahim sudah menginjak usia delapan puluh tahun.

Berebeda dengan tradisi di Indonesia. Seseorang sudah disunat ketika masih anak-anak. Bahkan, ada yang berusia 2-3 tahun sudah dikhitan. Terlebih lagi hari ini teknologi semakin canggih. Tidak sampai seminggu setelah dikhitan, sudah sembuh seperti sediakala.

Ketika anak-anak hendak dikhitan, terlebih dahulu mengucapkan do'a khitan agar prosesi khitan berjalan lancar dan baik. Berikut doa ketika anak dikhitan:

Shalawat Termasuk Ibadah yang Utama
Doa Ketika Anak Dikhitan
Bacaan Doa Setelah Adzan dan Iqomah dalam Bahasa Arab

اَللهم وَفِّقْنَا  ِلاجْتِلاَبِ الْفَضَائِلِ وَجَنِّبْنَا مِنْ اِقْتِرَاحِ الرَّذَائِلِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا اَعْذَارَنَا وَسَلِّمْ اُمُوْرَنَا وَصَحِّحْ مَخْتُوْنَنَا وَاقْضِ دُيُوْنَنَا وَبَلِّغْ اَمَالَنَا وَوَسِّعْ اَرْزَاقَنَا وَجُوْدِكَ يَاجَوَّادُ. اَللهم اِنَّا نَسْئَلُكَ السَّلاَمَ وَالْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَعَلَى الْحُجَّاجِ وَالْغُزَاةِ وَالْمُسَافِرِيْنَ مِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَجْمَعِيْنَ فِيْ بَرِّكَ وَبَحْرِكَ اِنَّكَ عَلى مَا تَشَاءُ قَدِيْرٌ يَا نِعْمَ الْمَوْلى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

“Ya Allah, berilah kami pertolongan untuk memperoleh keutamaan-keutamaan, dan jauhkan kami dari melakukan hal-hal yang hina. Ya Allah, terimalah khitan kami, selamatkanlah urusan-urusan kami, sembuhkanlah dari sakit (karena khitan) ini, bayarkanlah hutang-hutang kami, jadikanlah (kenyataan) cita-cita kami, lapangkanlah rezeki kami dengan kemurahan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Memberi.
Ya Allah, semoga Engkau memberi keselamatan kepada kami, kepada orang-orang yang beribadah haji, kepada orang-orang yang berperang (di jalan Allah), dan kepada para musafir, dari  semua umat Muhammad SAW yang ada di darat maupun di laut.
Sesungguhnya Engkau berkuasa terhadap apa yang Engkau kehendaki, wahai sebaik-baik tuan dan sebaik-baik penolong. Maha Suci Allah, Tuhan yang memiliki kesucian dari segala sifat rendah yang mereka (orang kafir) lekatkan.
Dan kesejahteraan bagi para utusan Allah, dan segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam.”

Penulis:
Muhammad Aulia Hafidz Al-Majied
(MAHA)

Rabu, 10 Juli 2019

Bolehkah Wanita Bekerja? (Karir)

Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).

Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:

أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).

Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.

Kedua: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.

Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Begitu pula firman-Nya:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).

Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).

Inilah keluarga yang ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya, dan juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.

Ketiga: Bolehkah wanita bekerja?

Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),

Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.

AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.

Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.

Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.

Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.

Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)

Keempat: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:

1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.

2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.

3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.

4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.

5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.

6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.

Kelima: Jawaban pertanyaan anda sangat bergantung dengan pekerjaan dan keadaan anda.

Apa suami mengijinkan anda untuk bekerja? Apa pekerjaan anda tidak mengganggu tugas utama anda dalam rumah? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.

Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!” (QS. At-Taghabun:16)

dan firman-Nya (yang artinya):

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),

juga sabda Rasul –shallallahu alaihi wasallam– “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ (رواه أحمد وقال الألباني: سنده صحيح على شرط مسلم)

Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).

Terakhir: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!

Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.

Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.

Hukum-Adzan-dan-Iqomah-saat-akan-haji

Studi Matan Hadis Azan dan Iqamah ketika hendak bersafar (Haji)

Oleh: M Aulia Hafidz Al-Majied, Lc.

Tradisi mengumandangkan ażan dan iqâmah ketika walîmah as-Safar, atau ketika hendak berangkat haji meupakan tradisi yang sudah lumrah di beberapa daerah utamanya daerah basis kelompok naḥdiyyîn. Hal ini, karena kalangan naḥdiyyîn meyakini bahwa mengumandangkan ażan dan iqâmah merupakan hal yang dianjurkan oleh Islam. dalam sebuah situs resminya, terdapat penjelasan yang cukup panjang dalam menjelaskan dalil dan istidlâl dari dalil itu sehingga menghasilkan fatwa bahwa mengumandangkan ażan dan iqâmah untuk bersafar haji adalah sunnah[1].

Selain menganjurkan, ternyata tidak sedikit juga yang menganggap hal itu bid’ah. Seperti yang tertera dalam beberapa tulisan yang termuat di internet, bahwa Abdullah bin bâz menganggap hal itu tidak dianjurkan dan tidak diperintahkan oleh Rasulullah. Di samping itu, pada kenyataanya anjuran mengumandangkan ażan ketika hendak bersafar haji tidak menjadi topik kitab-kitab hadis.

Dalam tulisan ini, akan coba diulas salah satu hadis yang dijadikan sebagai sandaran kaum yang menganjurkan ażan dan iqâmah ketika ber-haji. Kajian ini berupaya untuk lebih memahami secara tepat dan komperhensif hadis tersebut dari sudut matan hadisnya agar mendapatkan pemahaman yang utuh.

Dalam upaya analisis ma’an al-Hadiṡ akan digunakan metodologi yang ditawarkan Muhammad Zuhri. Dipilihnya metode Muhammad Zuhri karena menurut penulis, Muhammad Zuhri memberikan cara pendekatan dalam memahami hadis dengan konsep yang sedikit kompleks dan dengan urutan pemahaman yang sistematis. 

Haji Ke Baitulah

Konsep Ma’anil Hadis Dengan Nalar Induktif Menurut Muhammad Zuhri


Menurut Muhammad Zuhri salah satu cara dalam menggali makna hadis secara tepat dan komperhensif adalah dengan menggunakan pisau analisis ilmiah. Yaitu dengan menempatkan teks, dalam hal ini hadis, sebagai data empiris yang dibentangkan bersama teks-teks lain agar “berbicara sendiri-sendiri” selanjutnya ditarik kesimpulan darinya. Pisau analisis ini disebut nalar induktif[2].

Pada dasarnya nalar induktif yang popular sebagai metode analisis kontemporer telah ada rumusannya pada kajian hukum Islam, utamanya ijtihad uṣûl fiqih yang dikenal dengan ijtihad ist’qrâ’i

Dalam kaijian tafsir, metode ini juga dikenal dengan metode mauḋu’i, seperti yang dipopulerkan oleh al-Farmawi. Kesemuanya memberikan sebuah alur pemahaman bahwa dalam memahami sebuah teks maka harus mendatangkan teks-teks yang memiliki tema atau kandungan yang sama selain dari teks yang dikaji. Cara ini dapat mengantarkan kita untuk mendapatkan validitas. Baik itu validitas terhadap teks itu sendiri –berlaku hanya bagi dalil ẓanni al-Wurûd, atau pada validitas pemahaman terhadap teks tersebut.[3]

Secara aplikasi, jika diterapkan pada hadis, maka teks dari hadis tersebut, mula-mula harus dihadapkan pada ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan arti hadis yang sedang diteliti. Hal ini karena hadis adalah catatan kehidupan Rasulullah yang berfungsi menjelaskan atau menjadi contoh bagaimana melaksanakan ajaran al-Qur’an. Kalau al-Qur’an itu bersifat konsep, maka hadis bersifat operasional dan praktis. Karena itu, ketika diragukan sebuah hadis, maka diperbolehkan untuk mengambil sikap bahwa hadis tersebut tidak akan bertentangan dengan kandungan al-Qur’an[4].

Di samping menghadapkan dengan al-Qur’an, hadis juga perlu dihadapkan dengan matan hadis lain. Hal itu karena banyak hadis yang diriwayatkan bi al-ma’na dan tidak sedikit pula hadis memiliki kesamaan namun melalui jalur berbeda. 

Adanya perbedaan tersebut tidak menutup kemungkinan terdapat informasi yang saling berbeda antara satu hadis dan hadis lainya. Dalam arti satu hadis memuat satu informasi namun informasi tersebut tidak terdapat dalam hadis lain meski dalam tema yang sama, atau juga informasinya saling berkaitan. 

Terhadap kasus pertama, maka dengan mengumpulkan hadis-hadis satu tema akan melahirkan pandangan yang luas dan informasi yang komplit, hal itu tentu saja akan sangat membantu menyimpulkan sebuah pemahaman yang tepat terhadap matan hadis dan penerapan yang tepat pula. Terhadap kasus yang kedua, pengumpulan seperti itu juga membantu kita untuk mengetahui, mana hadis yang syâż dan mana hadis yang ṡiqah.[5]

Analisi dan Pembahasan Matan Hadis Azan dan Iqomah Ketika Hendak Safar Haji


Salah satu hadis yang dijadikan sandaran dalil bagi kelompok yang menganjurkan melakukan ażan dan iqâmah –dan merupakan hadis yang kami teliti- di sini adalah sebagai berikut:

حدثنا محمود بن غيلان حدثنا وكيع عن سفيان عن خالد الحذاء عن أبي قلابة عن مالك بن الحويرث قال : قدمت على رسول الله صلى الله عليه و سلم أنا وابن عم لي فقال لنا إذا سافرتما فأذنا وأقيما وليؤمكما أكبركما[6]

Dilihat dari segi sanad, maka hadis ini –sesuai dengan penilitan rijâl al-Hadiṡ penulis- berniliai ḥasan. Hal ini karena ada dua indikasi yang bisa memberikan kecacatan kecil pada sanadnya. 

Pertama, Maḥmud bin Gailân dalam empat kitab rijâl al-Hadiṡ, : Tahżîb al-Kamâl fî Asmâ Kutub al-Rijâl karya Jamaluddin al-Ḥajjâj Yûsuf al-Mizzi, Tahżîb al-Tahżîb karya ‘Aḥmad bin ‘Âli bin Ḥajar Syihâb al-Dîn al-‘Asqalâni as-Syâfi’i, Taqrȋb at-Tahżȋb karya ‘Aḥmad bin ‘Ali bin Ḥajar al-‘Aṡqalâni dan Mausu’ah Rijâl al-Kutub al-Tis’ah karya ‘Abd al-Gaffâr Sulaiman al-Bandarî dan Sayyid Kurdi Ḥasan, tidak dicantumkan sebagai guru dari at-Tirmiżi, asumsi penulis, bahwa Maḥmud bin Gailân adalah guru at-Tirmiżi yang tidak popular.

Indikasi kecacatan yang kedua adalah: perawi Khâlid al-Khazzâ’i dinilai kurang ṡiqah kaazrena dari ke-empat kitab rijâl al-Hadiṡ yang kami sebutkan di atas, tidak luput dari memberikan komentar tercela –dengan lafal yang ringan- terhadap perawi tersebut. Meski terdapat juga ulama yang menilai baik, tapi melihat seimbangnya penilaian tersebut, ditambah dengan informasi târikh ar-Ruwwât-nya yang sedikit janggal, yaitu beliau diklaim mengikuti gerakan politik dan hafalannya berubah ketika memasuki masa tua, menambah ketercacatan dari perawi tersebut.

Dilihat dari segi matan, maka menurut penulis, terdapat kata yang musykil, yang perlu diketahui maknanya secara tepat agar bisa mendapatkan pemahaman yang baik. Kata yang musykil di situ adalah lafal فأذنا dan أقيما. Lafal فأذنا merupakan kata perintah yang berasal dari kata kerja ażżana أذَن atau âżana آذَن. Keduanya sama-sama memiliki arti memberitahu, mengumumkan, memberi izin atau secara khusus ażan[7]. Pengertian ini senada dengan penjelasan lafal yang diberikan oleh Muslim:

فأذن أي أعلم بالرحيل و في بعض النسخ فأذن بلا مد و بذال مشددة و هو بمعناه

Adapun lafal آذَن adalah pemberitahuan akan sebuah pemberangkatan, dalam sebagian tulisan juga, ditulis أذَن tanpa panjangnya huruf “a” dan bertasydidnya huruf “żal”, dengan makna yang sama.

Pengertian secara bahasa tadi, memberikan kesimpulan, bahwa jika lafal فأذنا, diartikan perintah Rasulullah untuk memberitahukan pemberangkatan mereka yang hendak berhaji, maka itu sedikit janggal karena tidak memiliki hubungan dengan lafal selanjutnya yaitu أقيما. Sehingga menurut penulis, arti dari lafal secara bahasa yang paling cocok adalah Rasulullah menyuruh untuk ber-ażan, lalu setelah itu ber-iqâmah. 

Persoalan selanjutnya adalah, apakah pengertian secara teks tersebut sudah tepat, sehingga maksud dari hadis ini adalah dianjurkannya orang yang hendak berhaji untuk ażan dan iqâmah? ataukah terdapat makna lain yang lebih tepat dalam memahaminya?

Secara nalar induktif, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengklarifikasi hadis tersebut pada ayat-ayat al-Qur’an tentang haji. Dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat-ayat yang berkaitan tentang baitullah, Mekkah, kisah penyembelihan, syiar-syiar Allah dalam haji dan segala hal yang berkaitan dengan ibadah haji. Adapun ayat-ayat yang berkaitan dengan proses haji diantarnya:

Surah al-Baqarah, ayat: 196 – 203:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (١٩٦) الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ (١٩٧) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ (١٩٨)ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٩٩) فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ (٢٠٠) وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (٢٠١) أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ (٢٠٢) وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (٢٠٣)

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah, jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban, apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat, tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna, demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjid al-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya; (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafaṡ, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal; Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’ar al-Haram. Dan berżikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat; Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang; Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berżikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berżikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat; Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”; Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan, dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya; Dan berżikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya, dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”

al-Ḥaj, ayat: 26 – 37:

وَإِذْ بَوَّأْنَا لإبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (٢٦) وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (٢٧) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩) ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الأنْعَامُ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (٣٠) حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ (٣١) ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (٣٢) لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٣٣) وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (٣٤) الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (٣٥) وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٣٦)لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (٣٧)

“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud; Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh; Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir; Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan ṭawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah); Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta; Dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh; Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati; Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah); Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah); (Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka; Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur; Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS: 22: 26-37).

Rangakaian ayat-ayat tentang haji yang dipaparkan di atas, memberikan gambaran umum proses haji mulai dari permulaan hingga selesainya haji ditunaikan. Pada kelompok ayat pertama, diberitahukan bahwa bagi orang-orang yang bertekad untuk menunaikan haji, maka hendaknya ia menjauhi rafaṡ, yaitu tidak berkata jorok, perkataan yang menimbulkan birahi dan perbuatan yang tidak senonoh[8], tidak berbuat fasik dan bertengkar dalam melakukan ibadah haji dan diperintahkan untuk senantiasa berbuat baik. 

Sementara pada kelompok ayat kedua, dijelaskan bahwa orang-orang yang berhaji, akan datang dari segenap penjuru dunia dengan berjalan kaki, mengendarai unta dan berbagai macam sarana transport lainnya. Hendaknya pula bagi orang yang berhaji untuk membersihkan diri-diri mereka, memenuhi nazar-nazar mereka, menjauhi perkataan dusta dan ikhlas kepada Allah swt.

Berdasarkan informasi dari dua kelompok ayat ini, tidak ada satupun ayat yang menyuratkan anjuran melakukan ażan dan iqâmah ketika hendak melakukan safar haji. Dalam ayat tersebut, memang terdapat anjuran untuk memperbanyak pengucapan zikir, tapi menurut penulis, jika ażan dan iqâmah dalam hal ini digolongkan sebagai sebuah zikir maka itu terlalu dipaksakan, karena anjuran untuk berzikir dalam ayat itu tidak hanya ketika hendak berhaji, tapi juga sedang dan setelah berhaji.

Berdasarkan itu semua, maka setelah menghubungkannya dengan ayat-ayat al-Qur’an mengenai haji, terdapat dua opsi kesimpulan; 

Pertama, bahwa memang ażan dan iqâmah itu bukan sebuah anjuran ketika hendak berhaji, sehingga pemaknaan lafa فأذنا dan أقيما harus dimaknai lain. 

Kedua, hadis itu berfungsi sebagai tafṣil atau perinci dari hal-hal yang harus dilakukan ketika haji, sehingga ażan dan iqâmah termasuk perbuatan baik yang dianjurkan ketika hendak berhaji.

Analisis selanjutnya untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan komperhensif, sebagaimana dalam pola nalar induktif adalah, mengaitkan hadis dengan hadis-hadis lainnya yang memiliki makna sama. Dalam pencarian hadis dengan makna yang sama, penulis menggunakan kata kunci أَذِّنَا وَأَقِيمَا. Berdasarkan kata kunci ini, didapatkan hadis-hadis yang berkaitan sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ انْصَرَفْتُ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَنَا أَنَا وَصَاحِبٍ لِي أَذِّنَا وَأَقِيمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

Telah bercerita kepada kami Aḥmad bin Yunus telah bercerita kepada kami Abu Syihâb dari Khâlid Al Hażżâ’i dari Abu Qilâbah dari Malik bin Al Huwairiṡ berkata; Aku berpamitan pulang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Beliau bersabda kepada kami, aku dan sahabatku: “Ażanlah lalu qamat dan hendaklah yang menjadi imam siapa yang paling tua usianya diantara kalian berdua”.[9]

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ وَهُوَ أَبُو سُلَيْمَانَ أَنَّهُمْ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ وَصَاحِبٌ لَهُ أَوْ صَاحِبَانِ لَهُ فَقَالَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَيْنِ لَهُ أَيُّوبُ أَوْ خَالِدٌ فَقَالَ لَهُمَا إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا وَصَلُّوا كَمَا تَرَوْنِي أُصَلِّي

Telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Khâlid dari Abu Qilâbah dari Malik bin Huwairiṡ yaitu Abu Sulaiman bahwa mereka datang menemui Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, ketika itu di samping beliau ada seorang sahabat, -atau dua orang sahabat, lalu salah satu dari keduanya berkata -Ayyub atau Khalid-, lalu beliau bersabda kepada keduanya: “Apabila datang waktu shalat, maka kumandangkanlah, dan dirikanlah shalat, hendaklah orang yang lebih tua diantara kalian menjadi imam, lalu shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”[10]

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ الصَّوَّافُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَصَاحِبٌ لِي فَلَمَّا أَرَدْنَا الِانْصِرَافَ قَالَ لَنَا إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Hilâl Aṣ-Ṣawwâf berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’ dari Khalid Al-Hażżai` dari Abu Qilâbah dari Malik Ibn al-Huwairiṡ ia berkata, “Aku bersama dengan seorang temanku datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ketika kami akan pergi beliau bersabda kepada kami: “Jika waktu shalat tiba, maka ażan dan iqâmahlah kalian, dan hendaklah yang paling besar dari kalian menjadi imam. “[11]

خْبَرَنَا حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمَنْبِجِيُّ عَنْ وَكِيعٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي وَقَالَ مَرَّةً أَنَا وَصَاحِبٌ لِي فَقَالَ إِذَا سَافَرْتُمَا فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُما

Telah mengabarkan kepada kami Ḥâjib bin Sulaiman Al Manbiji dari Waki’ dari Sufyân dari Khâlid al-Ḥażża’i dari Abu Qilâbah dari Malik bin Al-Huwairiṡ dia berkata; “Aku pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersama anak pamanku -pada kesempatan lain ia berkata, “bersama temanku”- lantas Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Jika kalian berdua melakukan perjalanan, maka ażan dan iqâmahlah, dan hendaknya yang paling tua menjadi imam bagi yang lain’[12]

Berdasarkan semua hadis-hadis ini, terdapat informasi lebih lengkap dari hadis sebelumnya, di mana dalam sunan Ibnu Mâjah dan Sunan an-Nasâ’i terdapat tambahan lafal إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ, yang menunjukkan bahwa lafal فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا adalah ażan dan iqâmah disebabkan masuknya waktu shalat, bukan karena hendak berhaji. Sehingga hadis di atas, tidak menunjukkan adanya anjuran untuk melakukan ażan dan iqâmah ketika hendak berhaji, melainkan ketika masuk waktu sholat sementara dalam perjalanan.

Begitu pun dengan penjelasan yang diberikan oleh ulama mengenai hadis-hadis ini. Diantaranya syarh dalam kitab Fatḥ al-Bâri[13]

حدثنا مسدد : ثنا يزيد بْن زريع : ثنا خَالِد ، عَن أَبِي قلابة ، عَن مَالِك ابن الحويرث ، عَن النَّبِيّ ( ، قَالَ : ( ( إذا حضرت الصلاة فأذنا وأقيما ، وليؤمكما أكبركما ) ) .وقد تقدم هَذَا الحَدِيْث فِي ( ( أبواب الأذان ) ) ، خرجه البخاري هناك من حَدِيْث الثوري ، عَن خَالِد الحذاء ، ولفظ حديثه : أتى رجلان النَّبِيّ ( يريدان السفر ، فَقَالَ النَّبِيّ ( : ( ( إذا أنتما خرجتما فأذنا وأقيما ، وليؤمكما أكبركما ) ) .وخرجه هناك – أيضاً – من حَدِيْث أيوب ، عَن أَبِي قلابة ، عَن مَالِك بْن الحويرث ، قَالَ : أتيت النَّبِيّ ( فِي نفر من قومي ، فأقمنا عنده – فذكر الحَدِيْث – ، وفي أخره : ( ( فإذا حضرت الصلاة فليؤذن أحدكم ، وليؤمكم أكبركم ) ) .فرواية أيوب تدل عَلَى أنهم كانوا جماعة ، فلا يحتج بِهَا عَلَى أن الاثنين جماعة ، وإنما يحتج لذلك برواية خَالِد الحذاء ؛ فإنه ذكر فِي روايته أنهما كانا اثنين ، وأن النَّبِيّ ( أمرهما أن يؤمهما أكبرهما ، فدل عَلَى أن الجماعة تنعقد باثنين .

Telah mengabarkan kepada kami musaddad, telah memberitahukan pada kami Yazîd bin Zurai’, memberitakan kepada kami Khâlid, dari Abi Qilâbah, dari Malik Ibn al-Huwairiṡ, Dari Nabi saw, bersabda : “apabila telah datang waktu Shalat maka hendaknya kalian berdua mengumandangkan ażan dan iqâmah, dan hendaknya yang paling tua di antara kalian menjadi imam. 

Hadis ini sudah ada sebelumnya pada bab pembahasan “bab-bab ażan”.(yaitu) Hadis diriwayatkan oleh Bukhari, yang berasal dari hadisnya aṡ-Ṡauri, dari Khalid al-Hażża’i, lafal hadisnya sebagai berikut: “dua orang laki-laki mendatangi Nabi saw, di mana keduanya hendak bersafar. Maka bersabdalah Rasulullah, “apabila kalian berdua keluar bersafar, maka hendaknya kalian ażan dan beriqâmah (menegakkan shalat) dan hendaknya yang paling tua di antara kalian menjadi imam. Dan di dalam bab itu juga terdapat hadis dari Ayub, dari Malik al-Huwairiṡ, ia berkata “aku mendatangi Nabi saw (saat itu aku bersama kaumku). Lalu kami melaksanakan shalat bersama beliau, lalu beliau menyebutkan hadis, yang diakhirnya, Ia bersabda “ dan apabila telah datang waktu shalat maka hendaknya salah satu diantara kalian ażan dan yang paling tua menjadi imam

Dalam riwayat Abu dawud ini menunjukkan bahwa pada saat itu mereka dalam kelompok, sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan ḥujjah bahwa dua orang sudah disebut sebagai jama’ah. Adapun riwayat yang dijadikan ḥujjah bahwa dua orang sudah disebut jama’ah adalah riwayat milik malik al-Huwairiṡ, karena pada saat itu dia dua orang dan Nabi menyuruh yang paling tua di antara mereka menjadi imam, sehingga hadis ini menunjukkan ukuran jama’ah itu dua orang.

Dalam konteks keterangan ini, bahwa yang diperbincangkan dalamnya adalah masalah ukuran jama’ah dalam shalat, artinya lafal فأذنا وأقيما bukan ketika hendak bersafar, tapi ketika waktu shalat telah masuk.

Juga dalam kitab at-Tamhîd limâ fi al-Muwaṭṭa min al-Ma’âni wa al-Asânid[14]:

….أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال له ولصاحبه “إذا كنتما في سفركما فأذنا وأقيما وليؤمكما أحدكما” وهو قول أهل الظاهر ولا أعلم أحدا قال بقوله من فقهاء الأمصار إلا ما روى أشهب عن مالك وما روي عن الأوزاعي فيمن ترك الإقامة دون الأذان وهو قول عطاء ومجاهد وقال الثوري تجزئك الإقامة في السفر عن الأذان وإن شئت أذنت وأقمت وتكفيك الإقامة وإن صليت بغير أذان ولا إقامة أجزتك صلاتك وقال الشافعي وأبو حنيفة وأصحابهما وهو قول أبي ثور وأحمد وإسحاق والطبري إذا ترك المسافر الأذان عامدا أو ناسيا أجزأته صلاته وكذلك لو ترك الإقامة عندهم لم تكن عليه إعادة صلاته وقد أساء إن تركها عامدا وهو تحصيل مذهب مالك أيضا

…Rasulullah bersabda padanya dan pada sahabatnya, “jika kalian berdua dalam keadaan safar, maka hendaknya kalian ażan dan iqâmah, dan hendaknya yang paling tua diantara kalian menjadi imam, ini merupakan pendapat ahli Zâhir, dan aku tidak mengetahui satu pun fuqaha kota besar yang menjadikan hadis ini sebagai pegangan atas pendapat mereka kecuali hadis yang diriwayatkan oleh Asyhâb dari mâlik dan hadis yang diriwayatkan oleh al-Awzâ’i mengenai orang yang meninggalkan iqâmah. Ini (juga) pendapat ‘Aṭa dan Mujâhid. Aṡ-Ṡauri berpendapat bahwa beriqâmah (ketika hendak shalat) dalam perjalan tanpa ażan itu sudah cukup. Jika kamu ingin ażan dan iqâmah hal itu boleh. Iqâmah itu sudah cukup untukmu, jika kamu melakukan shalat tanpa ażan dan tanpa iqamah, itu pun juga boleh. Syâfi’i, Abu Hanîfah dan sahabat-sahabatnya berpendapat –dan ini juga pendapat yang dipegangi aṡ-Ṡaur, Aḥmad, Ishâq dan Ṭabari, bahwa apabila orang yang sedang bersafar tidak ażan secara sengaja ataupun karena lupa, maka shalatnya tetap sah. Sehingga apabila iqamah ditinggalkan maka tidak wajib baginya untuk mengulangi shalat, akan tetapi meninggalkan iqâmah secara sengaja merupakan hal yang tidak baik. Pendapat ini juga dipegangi oleh mâlik.

Penjelasan dalam kitab ini juga tentang hukum meninggalkan ażan dan iqâmah ketika melakukan shalat saat sedang bersafar. Berbagai macam ulama memberikan komentar mengenai hal tersebut yang semuanya dalam satu konteks yaitu shalat ketika safar. Hal ini kembali menguatkan bahwa lafal فأذنا وأقيما tidak menunjukkan anjuran ażan dan iqâmah ketika hendak berhaji.

Juga dalam kitab Syarh Ṣaḥîḥ al-Bukhâri[15]:

….قال النَّبِيِّ عليه السلام : ( إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ ، فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا ) . اختلف العلماء فى أقل اسم الجمع ، فذهب قوم إلى أن الاثنين جمع ، واستدلوا بهذا الحديث ، وقالوا : كل جماعة قليلة كانت أو كثيرة ، فالمصلى فيها له سبع وعشرون درجة ، قال إبراهيم النخعى : إذا صلى الرجل مع الرجل لهما أجر التضعيف خمس وعشرون درجة ، وهما جماعة . وقالت طائفة : الثلاثة جماعة ، روى ذلك عن الحسن البصرى ، وقال إسماعيل بن إسحاق : فى حديث أبى بن كعب ، أن النبى ، عليه السلام ، قال : ( صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاة الرجل وحده ) دليل أن صلاة الرجل مع الرجل فى معنى الجماعة .

…Nabi saw bersabda: “jika telah datang waktu Shalat, makan hendaknya kalian berdua ażan dan iqâmah kemudan hendaknya yang paling tua di antara kalian menjadi imam. Para ulama berselisih pendapat mengenai ukuran jama’ah paling kecil. Sekelompok berpendapat bahwa dua orang itu sudah dianggap jama’ah. Mereka berpegang pada dalil ini. Sementara yang lain berpendapat, bahwa semua shalat yang dilakukan secara berjama’ah baik itu sedikit maupun banyak maka orang yang shalat dalam jama’ah itu mendapatkan pahala sebesar dua puluh tujuh derajat, Ibrahim an-Nakha’i berpendapat: apabila seorang laki-laki shalat dengan seorang lainnya, maka bagi mereka pahala yang berlipat, yaitu dua puluh lima derajat, dan keduanya sudah disebut berjama’ah. Sementara sekelompok lainnya berpendapat: tiga orang itulah disebut jama’ah, pendapat ini diriwayatkan dari Ḥasan al-Biṣri. Sedangkan Isma’il bin Ishâq berpendapat bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab: Rasulullah bersabda “shalat seorang laki-laki bersama laki-laki lainya itu lebih utama dari pada shalatnya secara sendirian”, menunjukkan bahwa shalatnya seorang laki-laki dengan seorang lainnya sudah masuk dalam makna berjama’ah.

Penjelasan dalam kitab ini berbicara tentang pertentangan ukuran minimal dalam shalat berjama’ah dengan berpegang pada hadis-hadis yang sedang diteliti sekarang. Keterangan ini semakin menguatkan bahwa lafal فأذنا وأقيما tidak bisa berpengertian melakukan ażan dan iqâmah ketika hendak bersafar, baik itu safar untuk haji maupun safar untuk lainnya.

Adzan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, yaitu dengan menganalisa kata-kata kunci yang dianggap musykil, lalu mengaitkannya dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan topik yang sedang dibicarakan dan menghubungkannya pula dengan hadis-hadis yang se-tema, dapat disimpulkan bahwa menjadikan hadis yang diteliti di atas sebagai pegangan dalam menganjurkan ażan dan iqâmah ketika hendak bersafar merupakan hal yang salah, karena mengartikan lafal فأذنا وأقيما dengan arti “melakukan ażan dan iqâmah ketika hendak bersafar adalah arti yang tidak sesuai dengan konteks hadis”. 

Arti yang sebenarnya dalam hadis tersebut, dikaitkan dengan konteks yang ada adalah ber-ażan dan ber-iqâmah ketika datang waktu shalat saat sedang bersafar. Maka melakukan ażan dan iqâmah ketika hendak bersafar baik haji maupun safar lainnya dengan menganggap hal itu dianjurkan berdasarkan hadis yang diteliti di atas adalah hal yang diada-adakan dan tidak memiliki sandaran.

Nalar induktif dalam memahami matan suatu hadis yang ditawarkan oleh Muh. Zuhri ternyata mampu dengan baik membantu menyimpukan pemahaman secara tepat dan komplit sehingga bisa mengambil hukum dengan tepat pula

Penutup

Tentunya kajian terhadap ma’ân al-Hadis sangat banyak, disebabkan banyak pula tawaran metodologis yang ditawarkan oleh ulama-ulama lainya. Untuk itu penelitian terhadap hadis ini atau hadis-hadis lain yang sama dengan yang dikaji oleh penulis sekarang sangatlah menarik untuk dilakukan, agar menambah wawasan intelektual, dan menambah kelimuan dalam menjawab masalah-masalah yang tengah berkembang sekarang

Daftar Bacaan

Al-Bagdâdi, Syihâb ad-Dîn, Fatḥ al-Bâri, Arab Saudi: Dâr Ibn al-Jauzi, 1422, Maktabah Syamilah, V. 4.83

al-Bikri al-Qurṭûbi, Ibn al-Baṭṭâl, Syarh Ṣaḥîḥ al-Bukhari, Riyaḋ : Maktabah ar-Rasyd, 2003, Software Maktabah Syamilah, V. 4.83

Al-Bukhari, Ibrâhîm bin Al-Mugîrah, Al-Jâmi’ aṡ-Ṡaḥîḥ, Mesir : Dâr as-Sya’b, Maktabah Syamilah, V. 4.83

Al-Qazwaini, Muḥammad bin Yazîd, Sunan Ibn Mâjah, Maktabah Abi al-Mu’âṭî, Maktabah Syamilah, V. 4.83

An-Nasa’i, Syu’aib bin ‘Ali, Sunan al-Kubrâ, Muassasah ar-Risâlah, Maktabah Syamilah, V. 4.83

At-Tirmiżi, Abu ‘Îsa, Al-Jâmi’ aṡ-Ṡaḥîḥ Sunan at-Tirmiżi, Beirut : Dâr Iḥyâ’ at-Turaṡ, Maktabah Syamilah, V. 4.83

Ibn ‘Âṣim an-Namiri, ‘Abd al-Bar, At-Tamhîd lima fî al-Muwaṭṭa’ min al-Ma’âni wa al-Asânid, Muassasah al-Qurṭûbi, Software Maktabah Syamilah, V. 4.83