Jumat, 19 Juli 2019

Pengurus Masjid Aulia Al-Ziyadah

Masjid Aulia Al-Ziyadah
Pembagian Tugas Para Anggota Pengurus Masjid

I. KETUA

Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing;


Mewakili organisasi ke luar dan ke dalam


Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku;


Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/ dana/ harta kekayaan organisasi;


Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus;


Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada jamaah.


II. WAKIL KETUA

Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Menbantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari;


Melaksanakan tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.


III. SEKRETARIS

Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Menberikan pelayanan teknis dan administrative;


Membuat dan mendistribusikan undangan;


Membuat daftar hadir rapat/ pertemuan;


Mencatat dan menyusun notulen rapat/ pertemuan; dan


Mengerjakan seluruh pekerjaan secretariat, yang mencakup:


a. membuat surat menyurat dan pengarsipannya;

b. memelihara daftar jamaah/ guru ngaji/ majelis taklim;

c. membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan) termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan masjid (musyawarah jamaah);

7.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua/ wakil ketua.

IV. WAKIL SEKRETARIS

Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan    tugasnya kepada sekretaris.


V. BENDAHARA

1.   Memegang dan memelihara harta kekayaan oragnisasi, baik berupa uang, barang-barang investaris, maupun tagihan;

2.   Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan;

3.   Menerima, menyimpan, dan membukukan keungan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga;

4.   Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua;

5.   Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang,

6.   Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (bulanan,  triwulan, dan tahunan) atau laporan khusus; dan

7.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

VI. WAKIL BENDAHARA

Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.


VII. SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH

Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah yang meliputi:


a)    Peringatan hari besar Islam, kegiatan majelis taklim dan pengajian-pengajian;

b)    Jadwal imam dan khatib Jum’at;

c)    Jadwal muazin dan bilal Jum’at;

d)    Shalat Idul Fitri dan Idul Adha;

2.  Mengkoordinir kegiatan shalat Jum’at:

a)  Mengumumkan petugas khatib, imam, muazin, dan bilal Jum’at;

b)  Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan unit kerja intern dan ekstern

c)  Mengendalikan kegiatan remaja masjid, ibu-ibu, dan anak-anak;

d)  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan

e)  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

VIII. SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN

Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi:


a)    Membuat program pembangunan masjid dan rehabilitasinya;

b)    Membuat rencana anggaran pembangunannya dan gambar bangunannya; dan

c)    Melaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi sesuai dengan program.

Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid;


Memelihara sarana dan prasarana masjid;


Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya;


Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelakasanaan tugasnya kepada ketua.


IX. SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan peralatan yang meliputi:


a)    Menginvestarisasi harta kekayaan masjid;

b)    Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid;

c)    Mendata barang-barang yang rusak atau hilang dan menyusun rencana pengadaannya atau penggantinya; dan

d)    Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan masjid;

Melasanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.


X. SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

1.  Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan social dan

kemasyarakatan yang meliputi:

a)  Santunan kepada yatim piatu, janda, jompo, dan orang terlantar

b)  Khitanan massal

c)  Pernikahan

d)  Kematian

e)  Qurban/ akikah;

2.  Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW dan pemuka agama/ tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas;

3.  Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh ketua;

4.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

XI. PEMBANTU UMUM (KOORDINATOR UMUM)

Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:

a)    Penyampaian undangan;

b)    Mengumpulkan infak/ sedekah/ amal jariah/ zakat;

c)    Mengajak warga masyarakat memakmurkan masjid;

d)    Kegiatan-kegiatan lain (seperti penyuluhan dari pemerintah); dan

e)    Sebagai penghubung organisasi dengan jamaah/ masyarakat dan sebagainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar