Sabtu, 01 Februari 2020

Hukum Memakai Behel (Kawat Gigi)

Hukum memakai behel dalam islam sebenarnya bergantung kepada tujuannya. Apakah untuk alasan kesehatan atau hanya sebatas mempercantik penampilan. Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk memperindah penampilan maka hukumnya haram dalam islam.

1. Diharamkan
“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

Dari ayat diatas, yang dimaksudnya merenggangkan gigi adalah memberikan jarak antara gigi depan dengan gigi geraham. Hal ini sering dilakukan wanita-wanita jaman dulu agar keliatan lebih muda. Sebab biasanya semakin tua seseorang maka jarak giginya semakin rapat. Maka itu, wanita jaman dulu akan merenggangkan giginya saat hendak dilamar pria. Tentunya tindakan tersebut haram di mata Allah, karena sama saja dengan melakukan penipuan dan merubah ciptaan Allah. Di Al-Quran juga dijelaskan bahwa merubah fisik merupakan perbuatan sesat yang dibenci Allah.

“Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (syetan) suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya“. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Qs An-Nisa : 117-119)

Dengan berpedoman pada dua dalil diatas (Al-Quran dan Al-hadist), para ulama sepakat bahwa hukum memakai behel atau kawat gigi adalah haram. Hukum ini berlaku apabila pemakaian kawat gigi hanya dilakukan semata-mata untuk mempercantik penampilan. Jika gigi masih dalam batas wajar, dalam artian tidak cacat dan tidak menimbulkan ketakutan maka pemakaian behel dilarang.

2. Diperbolehkan
Tidak selamanya memakai behel dianggap haram. Apabila hal tersebut dilakukan atas dasar yang jelas, misalnya untuk urusan medis. Dimana si pasien kondisi gigi pasien yang berantakan menganggu proses makan, atau mungkin ada infeksi bakteri, berlubang atau sejenisnya. Maka diperbolehkan memasang kawat gigi demi kesehatannya. Perbuatan tersebut dianggap sebagai proses pengobatan sehingga hukumnya mubah (diperbolehkan).

Sebagaimana hadist shahih yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrahman bin Tharfah. Beliau menjelaskan bahwa kakeknya, ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu berkata:  “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan hidung buatan dari emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud). Dan juga berpedoman pada hadist:

“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya, “Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Syaikh ibnu Utsaimin juga mengelompokkan hukum memakai behel dalam islam menjadi dua kategori.

Pertama, haram apabila dilakukan dengan tujuan untuk menambahkan kecantikan, menata gigi agar terlihat lebih indah. Maka hal ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan Allah melaknat wanita yang menata giginya demi urusan estetika semata. Begitupun dengan laki-laki juga tidak diperbolehkan.
Kedua, boleh apabila gigi berada dalam kondisi cacat sehingga membuat orang yang melihatnya takut atau merasa jijik. Maka hal ini termasuk mengobati kecacatan atau menghilangkan aib, sehingga diperbolehkan.
Maka dari itu, semua tergantung niat dari perbuatan kita. Bagaimana niat kita, apakah untuk pamer kecantika atau sebagai pengobatan.

عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tatoorang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yangmengikir giginya untuk  memperindah ciptaan Allah.

Di sini Penulis hanya akan membahas tentang hukum penggunan behel atau kwat gigi saja.

Imam Nawawi dalam kitab syarahnya, yaitu Al Minhaj Syarh Shohih Muslim menerangkan bahwa kegiatan mengikir gigi hingga kecil untuk sekadar memperindah (Al mutafallijaat lil husn) adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Sebab perbuatan tersebut sama artinya dengan mengubah ciptaan Allah. Tidak mensyukuri ciptaan Allah. Jika ditinjau dari penggunaan behel itu sendiri, akan sama maknanya dengan al-falj (mengikir). Beliau menerangkan lagi jika mengikir gigi untuk proses pengobatan atau karena kebutuhan atau untuk merapikan gigi yang tumbuh berantakan maka diperbolehkan

Jadi jelaslah bahwa hukum menggunakan behel jika ada hajat seperti merapikan gigi dan mengembalikan fungsi gigi agar berfungsi baik maka diperbolehkan. Bahkan Buya Yahya menerangkan berdasarkan hadis ini, apabila untuk proses penyembuhan dan jika tidak merapikan gigi akan membahayakan dirinya maka wajib hukumnya. Wallahu a’lam.

Penulis: 

Muhammad Aulia Hafiidz Al-Majied Lc'


Tidak ada komentar:

Posting Komentar